Royalty Free Music Bukan Berarti Bebas Biaya – Royalty Free adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyatakan lisensi sebuah musik agar bisa digunakan oleh banyak orang.
Misalnya, anda yang sering menggunakan situs-situs perpustakaan musik (seperti audiojungle.net atau premiumbeat.com) untuk projek anda, pastinya akan membayar sekali pada awal dan bisa menggunakan musik itu di beberapa projek anda lainnya bukan?
Royalty Free juga sebenarnya berbeda dengan bebas royalty (bukan karena katanya yang dibalik). Tetapi jika bebas royalty (Free Royalty), seorang pembuat musik akan memberikan anda kebebasan dalam menggunakan musiknya, tanpa perlu anda mengeluarkan biaya sedikitpun atau bahkan harus memasukkan nama pembuat musik itu dalam daftar terima kasih projek anda.
Istilah royalty free juga sebenarnya bertentangan dengan “hak kelola” lisensi dimana seorang pembeli membayar biaya (royalty) setiap kali dia menggunakan musik tersebut dalam projeknya (bukan sekali bayar seperti yang diterapkan pada royalty free).
Selain kedua hal itu, dibawah ini adalah hal-hal yang bukan berarti Royalty Free diantaranya:
Royalty Free bukan berarti bebas biaya.
Sebenarnya tidak ada yang gratis disini, semua pasti ada harganya. Begitu juga saat kita akan menggunakan musik buatan orang lain untuk projek kita (kecuali saat menggunakan musik bajakan atau mendapatkan ijin dari pembuatnya), selalu ada biaya yang kita keluarkan untuk membeli lisensi dari musik yang kita gunakan.
Walaupun mungkin ada beberapa orang composer yang memberikan kita musik secara cuma-cuma tetapi kita diminta mencantumkan namanya dalam daftar terima kasih project tersebut.
Royalty Free bukan berarti sebuah stok musik.
Meskipun sebagian royalty free berasal dari situs stok musik seperti premium beat atau audio jungle. Tetapi royalty free musik bukanlah stok musik.
Stok Music Library adalah perpustakaan musik menyediakan musik-musik yang dibuat dan siap dengan lisensi untuk digunakan. Stok Music Library juga bisa menawarkan bebas royalty dari musik-musik yang mereka tawarkan. Namun sebagian lebih memilih menggunakan royalty free.
Bukan Copyright Gratis (Hak Cipta).
Tidak ada copyright gratis untuk setiap karya yang kita ciptakan, begitu juga dalam musik. Walaupun banyak pencipta musik yang tidak peduli dan mengatakan bahwa musik yang mereka ciptakan bebas dan bisa digunakan oleh siapa saja untuk tujuan apa saja.
Disini pembuat memberikan pemakai hak untuk menyalin musiknya untuk tujuan apapun. Sehingga kita bebas menggunakannya tapi itu tidak berarti membuat musik itu bebas dari Hak Cipta. Jadi apabila anda membeli sebuah musik dengan royalty free bukan berarti hak ciptanya dimiliki oleh anda, melainkan tetap dimiliki oleh pembuat musik tersebut.
Royalty Free bukanlah sebuah jenis musik.
Royalty itu bukanlah salah satu genre musik, melainkan salah satu jenis dari perizinan musik untuk pengguna komersial.
Penggunaan komersial disini maksudnya adalah anda gunakan musik tersebut untuk penggunaan pribadi anda (anda dengarkan dirumah, di mobil atau di handphone). Penggunaan pribadi diberikan pada saat anda membeli CD musik atau mengunduhnya di toko online musik semisal iTunes Store.
Penggunaan komersial disini tidak memberikan anda hak yang lebih luas seperti menggunakan musik tersebut di website anda, video youtube, slideshow, acara televisi, dll.
Bukan berarti musik berkualitas buruk.
Musik-musik yang memberikan royalty free bukan berarti musik-musik yang berkualitas buruk. Bahkan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kualitas musik.
Walaupun banyak perpustakaan musik diluar sana menyediakan pengelompokan-pengelompokan musik berdasarkan genre, komponis, dan bahkan jumlah download yang paling banyak. Tetapi bukan berarti musik-musik itu kualitasnya buruk.
Bukan Musik Murah.
Dalam musik-musik dengan royalty free, ada banyak rentang harga yang ditawarkan. Mulai dari $30 hingga mencapai harga $600.
Bukan berarti musik yang memberikan royalty free itu murah atau bahkan murahan. Tetapi ini lebih kepada memberikan akses yang mudah kepada kebanyakan orang untuk menggunakan musik tersebut.
Kesimpulan
Royalty free musik itu bukan musik murah atau musik yang kualitasnya buruk. Bukan juga termasuk salah satu genre atau kumpulan stok musik. Royalty free itu lebih mengacu kepada pemberian lisensi musik untuk dipergunakan oleh banyak orang tanpa batasan waktu asalkan diberikan ijin oleh komposer atau sudah membayarkan uang dengan jumlah tertentu kepada komposer.
Walaupun kita sendiri tahu bahwa di indonesia masih banyak yang menggunakan musik-musik dari seorang komposer tanpa ijin atau tidak membayarkan sejumlah royalti. Jadi, bagaimana menurut anda dengan hal tersebut? Yuk, bagikan pendapat anda di kolom komentar.
Salam Sinema