Belajar Sinematografi

Sinematografi adalah kata serapan dari bahasa Inggris Cinematography yang berasal dari bahasa Latin kinema ‘gambar’.

Sinematografi sebagai ilmu terapan merupakan bidang ilmu yang membahas tentang teknik pengambilan gambar dan menggabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan sebuah ide (dapat menyampaikan cerita).

Sinematografi & Fotografi itu mirip

Sinematografi memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena itu, sinematografi dan fotografi menggunakan peralatan yang hampir mirip. Namun ada beberapa perbedaan dari kedua bidang ini yaitu:

1. Fotografi menangkap gambar tunggal, sedangkan sinematografi menangkap rangkaian gambar secara berkesinambungan dengan durasi tertentu. Dalam sinematografi rangkaian gambar ini mengggunakan satuan FPS (Frame per Second).

2. Penyampaian ide/psan/cerita dalam fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar.

Sinematografi sangat dekat dengan istilah film dalam pengertian sebagai media penyimpan maupun sebagai genre seni.

Film sebagai media penyimpan adalah sebuah lembaran selluloid (sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka cahaya). Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media penyimpan di awal pertumbuhan sinematografi.

Film sebagai genre seni adalah sebuah produk dari bidang sinematografi.

Hubungan Sinematografi dan Film

Film adalah gambar-hidup, juga sering disebut movie (moving picture atau gambar bergerak).

Film juga merujuk pada lapisan-lapisan cairan selulosa, biasa di kenal sebagai seluloid.

Film secara kolektif, sering disebut Cinema (Sinema). Sinema itu sendiri bersumber dari kata kinematik atau gerak.

Ada pula istilah Cinemathographie (Sinematografi) yang merujuk pada bidang ilmu dalam pembuatan film yang khusus mempelajari tentang teknik pengambilan gambar.

Cinemathographie yang berasal dari kata Cinema = kinematik (gerak) + tho = phytos (cahaya) + graphie = grahp (tulisan = gambar = citra),

Jadi pengertiannya adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar kita dapat melukis gerak dengan cahaya, kita harus menggunakan alat khusus, yang biasa kita sebut dengan kamera.

Di dunia ini, pada dasarnya ada 2 jenis kamera yang fungsinya mirip tetapi memiliki hasil akhir yang berbeda yaitu kamera fotografi (yang menghasilkan gambar tunggal) dan kamera film (yang menghasilkan gambar bergerak secara berurutan dalam batas waktu tertentu).

Definisi Film Menurut UU 8/1992, adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya;

Film (sebagai sebuah produk sinematografi) dihasilkan dengan merekam orang dan atau benda (termasuk fantasi dan figur palsu) dengan menggunakan kamera, dan/atau dalam bentuk animasi.

Awal mulanya, Film (sebagai media penyimpanan/pita seluloid) lebih banyak digunakan dalam bidang fotografi yang digunakan untuk menyimpan pantulan cahaya yang melewati lensa kamera.

Butiran silver halida yang menempel pada pita ini sangat sensitif terhadap cahaya.

Saat proses cuci film, silver halida yang telah terekspos cahaya dengan ukuran yang tepat akan menghitam, sedangkan yang kurang atau sama sekali tidak terekspos akan tanggal dan larut bersama cairan pengembang.

Lalu dalam perkembangan sinematografi, film juga digunakan sebagai media penyimpanan dengan konsep yang hampir sama dengan yang diterapkan pada fotografi.

Seiring dengan perkembangan jaman, penggunaan film dalam bidang fotografi dan juga sinematografi pun sudah sangat jarang. Hal ini karena proses cuci cetak yang mahal dan perkembangan media penyimpanan digital yang lebih mempermudah proses pemindahan data, proses cetak, editing dll nya menjadi semakin mudah.

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa rumah produksi dan produsen kamera yang masih menggunakan film (pita seluloid) sebagai media penyimpan rekaman dalam proses produksi film atau fotografi.

Secara berturut-turut sesuai dengan perkembangan jaman, dikenal media penyimpan selluloid (film), pita analog, dan yang terakhir media digital (pita, cakram, memori chip) yang pernah digunakan dalam bidang sinematografi

Perkembangan teknologi media penyimpan ini telah mengubah pengertian film dari istilah yang mengacu pada bahan ke istilah yang mengacu pada bentuk karya seni audio-visual.

Singkatnya film kini diartikan sebagai suatu genre (cabang) seni yang menggunakan audio (suara) dan visual (gambar) sebagai medianya.

Sinematografi Sebagai Sebuah Seni

Sinematografi pada dasarnya adalah seni pengisahan secara visual yang dapat membangkitkan emosi kesedihan, ketakutan, atau rasa senang melalui keahlian sintaktis sinematik yang telah dikembangkan selama lebih dari satu abad.

Dapat dikatakan bahwa sinematografi merupakan seni dari seorang sinematografer atau direktur fotografi dalam sebuah film.

Seorang sinematografer dituntut harus memiliki cita rasa seni dan pemahaman yang baik mengenai teknik dasar fotografi, macam-macam lensa kamera, macam-macam komposisi, memahami jenis-jenis kamera serta cara kerja kamera tersebut. Semua ini bisa didapatkan melalui pengalaman belajar yang berlangsung secara terus menerus.

Dalam sinematografi terdapat beberapa konsep dasar yang harus dipahami dengan baik ketika memproduksi, mengambil, dan menyunting gambar untuk memastikan hasil yang berkualitas tinggi.

Konsep-konsep yang dimaksud dikenal dengan istilah The Five C’s of Cinematography yang meliputi

1. Camera angels (Sudut Kamera)

2. Continuity (Kesinambungan)

3. Cutting (Pemotongan)

4. Close-ups

5. Composition (Komposisi)

Jadi, jika ingin benar-benar mempelajari sinematografi, maka harus dipahami terlebih dahulu 5 pengertian diatas sebagai dasarnya.

Salam sinema